STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) kembali tumbuh menguat menjadi 10,82% pada April 2024 (Maret 2024 sebesar 12,17% yoy) menjadi sebesar Rp486,35 triliun.
Menurut siaran pers RDKB Bulan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024), pertumbuhan didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72% yoy (Maret 2024 sebesar 13,05%).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82% (Maret 2024: 2,45%) dan NPF net sebesar 0,89% (Maret 2024: 0,70%). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali (Maret 2024: 2,30 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di April 2024 terkontraksi sebesar 12,61% yoy (Maret 2024: -10,18% yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (Maret 2024: Rp16,79 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16% yoy (Maret 2024: 21,85% yoy), dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79% (Maret 2024: 2,94%).
Kemudian, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML bulan April 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, saat ini terdapat 3 dari 100 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Pada Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 13 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (yan)