STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah berbagai dinamika ekonomi global dan domestik. Hal ini merupakan Kesimpulan dari Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar pada 26 Februari 2025.
Mahendra menjelaskan pertumbuhan ekonomi global saat ini cenderung stagnan. Beberapa negara maju mulai mengalami penurunan inflasi, tetapi volatilitas pasar masih tinggi akibat ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik.
Di Amerika Serikat, ekonomi tetap solid dengan konsumsi domestik sebagai pendorong utama. Inflasi pada Januari 2025 tercatat 3%, sementara indeks harga konsumen inti (core CPI) naik menjadi 3,3%. Kondisi ini menunjukkan tekanan harga di luar sektor energi masih cukup tinggi. Pasar tenaga kerja tetap kuat, dan kebijakan moneter cenderung netral. Bank Sentral AS, The Federal Reserve (The Fed), diperkirakan hanya akan memangkas suku bunga acuan (Fed Funds Rate) satu hingga dua kali sepanjang 2025.
Dari sisi geopolitik, lanjut Mahendra, konflik antara Rusia dan Ukraina masih belum menemukan solusi, meski berbagai pertemuan internasional telah digelar. Terakhir, pertemuan antara Presiden AS dan Presiden Ukraina juga belum menghasilkan kesepakatan. Sementara itu, rencana penerapan tarif baru AS terhadap negara mitra dagang utamanya semakin nyata, yang dapat menambah ketidakpastian perdagangan global.
Dia menambahkan, di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi cenderung stabil, tetapi tekanan tetap ada. Inflasi masih rendah di angka 0,5%, sementara indeks harga produsen terus mengalami kontraksi. Purchasing Managers’ Index (PMI) masih berada di zona ekspansi, tetapi turun menjadi 50,1, lebih rendah dari ekspektasi pasar. Bank Sentral Tiongkok memilih mempertahankan suku bunga acuannya, menunjukkan kebijakan yang lebih berhati-hati dalam pelonggaran moneter. Selain itu, regulasi ekspor mineral Rare Earths yang diterapkan Tiongkok berpotensi mempengaruhi industri teknologi global.
Untuk perekonomian nasional, kata Mahendra, inflasi tetap terkendali dengan inflasi Januari 2025 tercatat 0,76% dan inflasi inti 2,26%. Angka ini menunjukkan bahwa permintaan domestik masih cukup baik. Namun, beberapa indikator perlu dicermati, seperti penurunan penjualan kendaraan bermotor dan mobil, turunnya penjualan semen, serta perlambatan pertumbuhan harga dan volume penjualan rumah. “Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan perbaikan dengan PMI manufaktur naik dari 51,2 menjadi 51,9 pada Januari 2025,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dari sisi eksternal, neraca perdagangan Indonesia tetap mencatat surplus meski ekonomi global melambat. Pada Januari 2025, surplus perdagangan mencapai 3,45 miliar dolar AS, tumbuh 71% secara tahunan (year-on-year). OJK juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Dukungan ini bertujuan meningkatkan cadangan devisa negara dan telah disampaikan kepada industri perbankan serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya terkait aspek prudensial.
OJK meminta perbankan memastikan kelengkapan dokumen dalam penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). OJK juga memberikan kebijakan bahwa dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi syarat dalam Peraturan OJK (POJK) tentang kualitas aset untuk bank umum, bank syariah, serta pengawasan LJK. “Selain itu, kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan DHE SDA akan dianggap berkualitas lancar dan tidak mempengaruhi rasio-rasio prudensial seperti LCR, NSFR, KPMM, CMA, BMPK, maupun BMPD,” tegas Mahendra.
Dalam sektor kebijakan, OJK telah menyetujui kegiatan usaha bulion bank yang dilakukan PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari POJK No. 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. OJK berharap kebijakan ini menjadi awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi dan memberi manfaat bagi industri serta masyarakat luas.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan dua regulasi baru, yaitu POJK No. 2 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan pengutan di sektor jasa keuangan dan POJK No. 3 Tahun 2025 tentang penatausahaan lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan. Kedua aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyempurnaan dari POJK No. 11 Tahun 2021.