STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tujuh nama calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026 hingga 2030. Penetapan ini dilakukan setelah para calon melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang ketat.
Proses seleksi ini bermula dari usulan lima kelompok pemegang saham BEI. OJK melakukan penilaian berdasarkan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 (POJK 58/2016). Peraturan ini mengatur tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
Jeffrey Hendrik terpilih sebagai calon Direktur Utama dalam daftar tersebut. Nantinya, Jeffrey dan rekan-rekannya akan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI tahun 2026 yang akan di gelar pada Senin 929/6/2026).
Berikut adalah daftar lengkap calon anggota Direksi BEI periode 2026-2030:
Jeffrey Hendrik: Direktur Utama
Saidu Solihin: Direktur Penilaian Perusahaan
Irvan Susandy: Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
Yulianto Aji Sadono: Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
Abdul Munim: Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
Iding Pardi: Direktur Pengembangan
Umi Kulsum: Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum
Sesuai aturan, daftar ini harus segera disebarkan kepada seluruh pemilik saham bursa. “Saudara wajib menyampaikan kepada semua pemegang saham BEI daftar calon anggota Direksi BEI tersebut beserta fotokopi dokumen lengkap paling lambat 1 (satu) hari kerja,” tulis dokumen tersebut pada poin nomor empat.
OJK juga mengingatkan adanya aturan ketat bagi para pengurus baru ini. Berdasarkan Pasal 25 POJK 58/2016, OJK berhak melakukan evaluasi atau memberhentikan anggota Direksi BEI di tengah jalan. Hal ini bisa terjadi jika direksi tidak punya komitmen dalam mengembangkan bursa.
Selain itu, pemberhentian bisa dilakukan jika anggota direksi gagal dalam menjalankan tugasnya. Dokumen ini sendiri telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSRE), BSSN.

