STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira datang bagi para pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Emiten pengelola stasiun televisi SCTV dan Indosiar ini memutuskan membagikan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025.
Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 21 Mei 2026. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 58,53 miliar saham atau setara 92,17% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
SCMA menetapkan total dividen tahun buku 2025 sebesar Rp21 per saham. Jumlah tersebut terdiri dari dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya dan dividen tunai final sebesar Rp12 per saham.
Dana dividen diambil dari laba tahun berjalan konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun 2025. Perseroan juga menggunakan sebagian laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya.
“Menetapkan besarnya dividen tunai final untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp12,00 per saham kepada para pemegang saham Perseroan,” tulis manajemen SCMA dalam risalah rapat, dikutp Jumat (22/5/2026).
Selain membagikan dividen, SCMA juga menyisihkan Rp1 miliar dari laba bersih sebagai cadangan wajib. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (Ernst & Young Indonesia).
Pemegang saham turut memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun 2025.
Perubahan Pengurus dan Aksi Korporasi
RUPST SCMA juga memutuskan mengangkat kembali jajaran Direksi dan Dewan Komisaris. Masa jabatan berlaku sejak penutupan rapat hingga RUPST tahun 2031.
Berikut susunan pengurus SCMA hasil RUPST 2026:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Adi W. Sariaatmadja
- Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Suryani Zaini
- Komisaris Independen: Glenn M. Surya Yusuf
- Komisaris: Jay Geoffrey Wacher
Direksi:
- Direktur Utama: Sutanto Hartono
- Direktur: Harsiwi Achmad
- Direktur: Imam Sudjarwo
- Direktur: Rusmiyati Djajaseputra
- Direktur: Mutia Nandika
- Direktur: David Setiawan Suwarto
Terkait aksi korporasi, SCMA memperoleh persetujuan untuk melanjutkan Program Kepemilikan Saham Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris (MESOP). Jumlah saham yang dialokasikan maksimal mencapai 400 juta lembar saham.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pengalihan 10,4 miliar saham hasil pembelian kembali (treasury stock). Pengalihan dilakukan melalui mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Langkah tersebut diikuti perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar terkait pengurangan modal.
Terakhir, RUPST memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan remunerasi anggota Direksi dan Komisaris untuk tahun buku 2026. Rapat juga memberikan kuasa untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.

