STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citatah Tbk (CTTH). Saham emiten ini siap kembali melantai di bursa mulai sesi I tanggal 22 Mei 2026.
Pencabutan suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Otoritas bursa mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian terkini.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan kabar ini melalui keterbukaan informasi pada Kamis (21/5/2026).
“Suspensi atas perdagangan saham PT Citatah Tbk (CTTH) dibuka kembali mulai sesi I tanggal 22 Mei 2026,” ujar Yulianto.
Sebelumnya, saham CTTH sempat terkena “gembok” oleh bursa sejak sesi I tanggal 7 Mei 2026. Langkah tersebut diambil akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan.
Keputusan suspensi kala itu merupakan bentuk perlindungan bagi para investor. Bursa memandang perlu membatasi aktivitas transaksi untuk meredam volatilitas harga yang tidak wajar.
Yulianto mengimbau para pemangku kepentingan untuk tetap waspada. Investor diharapkan selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Harga Saham CTTH
Sebelum perdagangan dihentikan sementara, saham CTTH mencatatkan performa yang cukup agresif. Berdasarkan data perdagangan pada penutupan 6 Mei 2026, saham ini bertengger di level Rp202 per lembar.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp28 atau melonjak 16,09% dalam satu hari perdagangan. Aktivitas transaksi saham CTTH juga tergolong ramai sebelum masuk masa suspensi.
Nilai transaksi atau Value (Val) saham ini mencapai Rp49,69 miliar. Sementara itu, volume perdagangan (Vol) menyentuh angka 255,71 juta saham. Frekuensi (Freq) transaksi tercatat sebanyak 21.030 kali.

