STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) memutuskan untuk menunda pelaksanaan salah satu mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Agenda yang ditunda tersebut berkaitan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Sedianya, RUPSLB ini akan diselenggarakan pada Selasa, 21 April 2026. Namun, manajemen mengumumkan agenda khusus mengenai perubahan usaha belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal tersebut.
Penundaan ini merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-108/PM.211/2026 tertanggal 20 April 2026. OJK meminta adanya perubahan atau tambahan informasi atas rencana penambahan kegiatan usaha SIPD.
Natanael Y. Suryadi, Direktur & Sekretaris Perseroan, menyampaikan informasi pembatalan mata acara ini dalam keterbukaan informasi. Ia menyebut langkah ini diambil untuk memenuhi permintaan regulator.
“Mata acara RUPSLB terkait rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan belum dapat dilaksanakan. Masih terdapat tambahan permintaan penjelasan dari OJK,” ujar Natanael dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, pemanggilan RUPSLB khusus mata acara perubahan usaha ditunda. Penundaan ini berlaku sampai adanya pengumuman lebih lanjut dari pihak manajemen.
Sebelumnya, Perseroan telah melakukan pemanggilan RUPSLB pada 30 Maret 2026. SIPD juga sempat mengeluarkan revisi pemanggilan pada 20 April 2026 sebelum akhirnya memutuskan penundaan agenda tersebut.
Manajemen SIPD telah menyampaikan laporan pembatalan ini kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Tembusan surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
