STOCKWATCH.ID (SURABAYA) – Kabar gembira datang bagi para pemodal PT Suparma Tbk (SPMA). Emiten produsen kertas ini siap membagikan dividen saham kepada para pemegang sahamnya.
Keputusan ini telah mendapat restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Surabaya pada Selasa (30/6/2026). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen saham yang diambil dari saldo laba perusahaan tahun buku 2025. Total nilai dividen saham yang dibagikan mencapai Rp 492,03 miliar.
Jumlah saham baru yang akan dikeluarkan paling banyak 1,23 miliar lembar saham. Perusahaan menetapkan rasio pembagian dividen saham sebesar 100:30. Artinya, setiap pemilik 100 saham lama akan mendapatkan 30 saham baru. Dividen ini memiliki nilai nominal Rp 400 per lembar saham.
Rapat tersebut dihadiri oleh pemilik 3,79 miliar saham atau mewakili 92,46% dari seluruh saham perusahaan. Selain pembagian dividen, rapat juga menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan terkait maksud, tujuan, serta kegiatan usaha.
Manajemen SPMA telah menyusun jadwal lengkap pembagian saham bonus ini. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 8 Juli 2026.
Sementara itu, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 9 Juli 2026. Bagi investor di pasar tunai, cum dividen berlaku pada 10 Juli 2026 dan ex dividen pada 13 Juli 2026.
Daftar pemegang saham yang berhak atau recording date ditetapkan pada 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Puncaknya, pembagian atau distribusi dividen saham akan dilakukan pada 30 Juli 2026.
Alberta Angela, Corporate Secretary SPMA, memberikan rincian terkait aksi korporasi ini. Ia menjelaskan mekanisme pembagian saham tersebut dalam keterbukaan informasi.
“Pemegang saham yang berhak dividen saham adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 (Recording Date),” ujar Angela dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (2/7/2026).
Terkait sisa saham yang tidak mencapai satu satuan lembar, perusahaan akan melakukan pembulatan ke bawah. Pecahan saham tersebut tidak akan diterbitkan oleh perusahaan.
Angela juga mengingatkan soal aturan pajak bagi para investor. Pajak atas dividen saham untuk Wajib Pajak Luar Negeri akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
“Pajak atas Dividen Saham bagi Wajib Pajak Luar Negeri akan ditanggung sepenuhnya oleh Perseroan, sehingga Wajib Pajak Luar Negeri mendapatkan Dividen Saham penuh,” kata Angela.
Untuk pemegang saham dalam negeri, ketentuan pajak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyaluran saham akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham dalam penitipan kolektif.
Bagi pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat, pengambilan dividen dapat dilakukan melalui Biro Administrasi Efek. Syaratnya dengan menyerahkan warkat saham lama mulai 30 Juli 2026.
Selain restu dividen, RUPSLB juga menyetujui peningkatan modal dasar perusahaan. Modal dasar naik dari Rp 2 triliun menjadi Rp 3,2 triliun.
Modal ditempatkan dan disetor juga meningkat seiring pembagian dividen saham ini. Posisi modal disetor naik dari Rp 1,64 triliun menjadi maksimal Rp 2,13 triliun.
Adapun rapat ini dihadiri oleh jajaran petinggi perusahaan. Di antaranya Barli Leoponco selaku President dan Hendro Luhur sebagai Independent Director.
Hadir pula Subiantara dan Tan Juanto yang keduanya menjabat sebagai Independent Commissioner. Seluruh keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah mufakat demi kemajuan perusahaan

