spot_img

Telkom (TLKM) Buka Suara soal Risiko Sanksi SEC, Begini Penjelasan Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) angkat bicara mengenai potensi sanksi dari Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini menjelaskan persoalan tersebut merupakan masalah lama atau legacy yang terjadi pada periode 2014 hingga 2022.

Dian menegaskan isu ini bukan merupakan kendala baru bagi emiten telekomunikasi pelat merah tersebut. Ia juga menepis kabar burung di media sosial yang menyebut kondisi perusahaan terancam akibat investigasi ini.

“Masalah SEC ini bukan masalah baru tapi masalah legacy, sudah masalah lama. Jadi bukan berarti Telkom bubar seperti suara di media sosial. Itu masalah lama yang terjadi 2014 sampai 2022,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Terkait kemungkinan adanya denda, Dian mengakui peluang tersebut tetap ada. Namun, manajemen akan berupaya memberikan penjelasan secara rinci kepada SEC untuk meringankan sanksi.

Dian menyebut poin utama pembelaan perusahaan adalah seluruh transaksi tersebut bersifat non-cash. Selain itu, nilai transaksi tersebut juga sudah diprovise sepenuhnya oleh perusahaan.

“Apakah nantinya ada kemungkinan kita mendapatkan sanksi, jawabannya ada kemungkinan ya. Tapi tentu sanksi itu kita akan coba jelaskan kepada SEC karena ini non-cash dan sudah diprovison. Mudah-mudahan sanksinya bisa diringankan,” tuturnya.

Dian juga memberikan klarifikasi mengenai 140 transaksi masa lalu yang menjadi sorotan SEC. Ia menjamin deretan transaksi itu tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan TLKM saat ini.

Menurut Dian, seluruh transaksi periode 2015-2022 tersebut sudah masuk dalam full provision. Artinya, tidak ada lagi pengaruh terhadap laporan laba rugi (PnL) maupun posisi kas perusahaan.

“Tidak ada impaknya terhadap kas, tidak ada hubungannya dengan operasional Telkom, tidak ada hubungannya dengan kinerja Telkom. Karena balik lagi, itu adalah legacy yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan semuanya sudah diprovisi secara full,” tegas Dian.

Sebagai informasi, investigasi SEC bermula sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Kasus ini kemudian berkembang mencakup isu akuntansi serta pengungkapan informasi.

Selain SEC, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat turut meminta informasi kepada perseroan sejak Mei 2024. Permintaan ini berkaitan dengan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom wajib mematuhi ketentuan pasar modal Amerika Serikat karena saham perseroan tercatat di bursa New York (NYSE).

Guna mencegah kejadian serupa, manajemen kini memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan. Telkom telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO).

“Dari segi governance akan lebih perbaiki supaya lebih disiplin dalam operasional bisnis. Kami ingin memastikan akuntansi kami lebih transparan dan lebih clean,” pungkas Dian.

Saat ini, Telkom telah menyelesaikan evaluasi aset drop cable dan last mile. Langkah ini menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Unggul Indah Cahaya (UNIC) Bayar Dividen Rp1.447 per Saham pada 09 Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) berencana...

RUPST Bank Multiarta Sentosa (MASB) Sepakat Tidak Bagi Dividen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

HM Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Jumbo Rp6,548 Triliun, Segini per Sahamnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen PT HM Sampoerna  Tbk (HMSP) sebesar Rp6,548  triliun...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru