Kamis, April 17, 2025
31 C
Jakarta

PKPU Bikin Heboh, Ini Dampak Sebenarnya bagi Kinerja WIKA!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara terkait pemberitaan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Slava Indonesia kepada WIKA Bitumen.

Menurut Mahendra Vijaya, Corporate Secretary WIKA, putusan sidang perkara nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar terkait PKPU tersebut benar adanya. Namun, ia menegaskan bahwa nilai gugatan sebesar Rp650.979.258 dari PT Slava Indonesia dan Rp2.441.857.650 dari PT Lintas Bangun Persadajaya tidak bersifat material.

“Nilai gugatan tersebut masing-masing hanya sebesar 0,01% dan 0,03% dari nilai ekuitas Perseroan,” ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/7/2024).

Ia menambahkan, kontribusi pendapatan, aset, dan ekuitas WIKA Bitumen terhadap WIKA juga sangat kecil. Per 31 Desember 2023, kontribusinya hanya 0,48% untuk pendapatan, 0,57% untuk aset, dan 0,24% untuk ekuitas. Pada 31 Maret 2024, kontribusi ini masing-masing menjadi 0,51%, 0,61%, dan 0,17%.

Latar belakang gugatan ini bermula dari pelunasan kewajiban WIKA Bitumen terhadap PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta. Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. Hal serupa terjadi dengan PT Lintas Bangun Persadajaya yang mengembalikan pembayaran terakhir sebesar Rp97 juta dari total kewajiban Rp2,44 miliar.

“Sejak awal, WIKA Bitumen beritikad baik dengan melakukan pelunasan kewajiban, namun beberapa pembayaran dikembalikan oleh pemohon,” kata Mahendra.

Mahendra juga memastikan bahwa putusan PKPU ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA. Perseroan akan terus menghormati proses hukum yang berlaku dan membuka jalur komunikasi untuk menemukan solusi terbaik.

Dalam surat penjelasan tersebut, WIKA juga menegaskan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan saat ini. “Dampak permohonan PKPU terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan tidak signifikan,” tutup Mahendra.

Artikel Terkait

Rombak Jajaran Pengurus, RUPST Kembali Tunjuk Jetrinaldi  jadi Bos Pelat Timah Nusantara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL)...

Bandara YIA Jadi Bintang Mudik Lebaran 2025, Ternyata Dibangun Pakai Semen SIG!

STOCKWATCH.ID (YOGYAKARTA) - Yogyakarta International Airport (YIA) mencuri perhatian publik...

Dukung Ketahanan Energi, FSRU Lampung Terima Pasokan LNG 130.000 M3 dari Bontang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

<p>Anda tidak dapat copy content di situs ini</p>