STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di industri pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar keuangan ini sudah menjatuhkan denda administratif hingga ratusan miliar rupiah.
Langkah tegas ini menyasar para pelaku yang melanggar ketentuan. Penindakan mencakup sektor pasar modal, derivatif keuangan, hingga bursa karbon.
Secara year-to-date (YTD) hingga Mei 2026, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp85,04 miliar. Sanksi denda ini diberikan kepada 97 pihak atas pemeriksaan berbagai kasus. Selain denda, OJK juga memberikan bentuk sanksi administratif lainnya.
“Hingga Mei 2026 secara year-to-date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, serta bentuk sanksi lainnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).
Bukan hanya masalah kasus, OJK juga menindak ketidaktertiban administrasi. Hasan menyebut ada denda atas keterlambatan senilai Rp53,9 miliar. Denda keterlambatan ini dijatuhkan kepada 232 pihak. Sama seperti sanksi kasus, para pihak ini juga menerima bentuk sanksi administratif lainnya.
“OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp53,9 miliar kepada 232 pihak, serta juga bentuk sanksi administratif lainnya,” kata Hasan.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. OJK ingin memastikan seluruh pelaku pasar patuh pada aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan bisa menjaga kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

