spot_img

RUPS JKON Setujui Dividen 29,33% dari Laba dan Penjaminan Aset untuk Pinjaman

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) yang diselenggarakan pada,  Rabu 03 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp32,617 miliar atau Rp2 per saham dan penjaminan atas 50% aset untuk utang Bank. Dividen ini,  29,33% dari laba bersih JKON sebesar Rp111,214 miliar pada 2025.

Direksi JKON dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan, Jumat 5 Juni 2026 mengemukakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui sisa laba sebesar Rp78,597 miliar untuk dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.

RUPS Perseroan juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan pembayaran dividen tunai sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan publik independen dari Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026.

Selanjutnya, RUPS  menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih dari 5% dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu. RUPS juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.

Pemegang saham menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal untuk periode sampai dengan tahun 2027. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Genjot IPO, Masih Ada 94 Perusahaan Mengantre Masuk Bursa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong...

Hasan Fawzi Beberkan Langkah OJK Menjaga Stabilitas dan Likuiditas Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory...

OJK Ungkap Penyebab IHSG Tertekan, Investor Diminta Tetap Rasional di Tengah Gejolak Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai koreksi...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru