STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pertama perdagangan saham, Kamis (10/10/2024).
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PKPK di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I, tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Perdagangan saham PKPK disuspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Otoritas Bursa mengklaim bahwa penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PKPK sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
BEI mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)
