back to top

BEI Lepas Gembok, Saham SKBM Boleh Diperdagangkan Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi perdagangan saham, Jumat (20/12/2024).

BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SKBM di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I, Kamis (19/12/2020 dalam rangka cooling down. Perdagangan saham SKBM disuspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Otoritas Bursa mengklaim bahwa penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham  SKBM sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor. Selain itu suspensi saham SKBM juga bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham tersebut.

BEI mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Rela Terdilusi, Pemegang Saham Pengendali Lepas Hak Right Issue Anabatic (ATIC)! Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC) menyiapkan...

BEI Catat 37 Emisi Obligasi Raup Rp41,41 Triliun, Ada 20 Penerbitan Baru Masuk Pipeline

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat aktivitas...

Tiga Emiten Raup Rp3,75 Triliun dari Rights Issue, Satu Perusahaan Properti Masih Antre

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru