back to top

Mulai Besok, GX Archipelago Tender Wajib 70,50% Saham BOGA Senilai Rp1,41 Triliun, Harga Tender Lebih Tinggi 1,73%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – GX Archipelago Pte, Ltd akan melakukan penawaran tender wajib sebanyak 2.681.389.210 (70,50%) saham PT Bintang Oto Global Tbk Tbk (BOGA) yang dimiliki oleh pemegang saham publik senilai Rp1,41 triliun.

Manajemen BOGA dalam laporan  keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 26 Januari 2026 mengemukakan, harga pelaksanaan penawaran tender wajib sebesar Rp529 per lembar. Harga tender wajib ini 1,73% lebih tinggi dari harga akuisisi sebesar Rp520 per lembar.

“Pelaksanaan penawaran tender berlangsung mulai 27 Januari 2026 sampai dengan 25 Februari 2026. Penawaran tender saham BOGA dilakukan oleh PT KB Valbury Sekuritas,” tulis Manajemen BOGA dalam pengumumannya.

Seperti diketahui,  GX Archipelago Pte, Ltd melakukan akuisisi terhadap 1.122.137.000 lembar (29,50%) saham PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dari PT Falcon Asia Investama pada tanggal 19 November 2025. Harga akuisisi saham BOGA sebesar Rp520 per lembar. Dengan demikian, GX Archipelago Pte, Ltd telah menggelontorkan dana sebesar Rp583,51 miliar.

Pengambilalihan BOGA oleh oleh Pengendali Baru, GX Archipelago Pte, Ltd dilakukan dengan mempertimbangkan dan prospek usaha  Perseroan ke depan. Akuisisi ini sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang tetap positif serta peluang pengembangan industri komponen otomotif.

Meskipun Perseroan menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika ekonomi global dan keterbatasan pertumbuhan pada segmen Original Equipment Manufacturer (OEM), GX Archipelago Pte, Ltd masih memiliki peluang mencatatkan pertumbuhan berkelanjutan melalui optimalisasi segmen aftermarket serta potensi diversifikasi produk.

Ini termasuk pengembangan komponen untuk kendaraan listrik. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru