STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoristas Jasa Keuangan atau OJK pada Rabu ini, 25 Februari 2025 telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (PT MTF) untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam siaran pers, Rabu 25 Februari 2026 mengatakan, dari keterangan yang didapat, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh MTF dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan.
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. “Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” kata Ismail.
OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ungkapnya. (konrad)
