STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Astra International Tbk (ASII) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah saham buyback tidak melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan juga ketentuan atas jumlah saham free float sebesar 7,5%.
Manajemen ASII dalam keterbukaan informasi yang diumumkan, Jumat 13 Maret 2026 menjelaskan, Perseroan menyiapkan dana sebesar Rp2 triliun untuk program pembelian kembali (buyback) saham yang diambil dari kas Perseroan.
Pembelian kembali saham ASII dilakukan selama tiga bulan, sejak keterbukaan informasi ini, yakni sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 15 Juni 2026. Buyback saham ASII pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait aksi korporasi tersebut, Manajemen Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan sekuritas Anggota Bursa untuk mengeksekusi buyback saham ASII.
Manajemen ASII yakin bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Pasalnya, Perseroan saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham dan kegiatan usaha Perseroan.
Selain itu, pembelian kembali saham diharapkan dapat menstabilkan harga saham Perseroan dalam kondisi pasar yang fluktuatif, selain memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham Perseroan secara fundamental.
Pembelian kembali saham juga akan memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang. Pasalnya, saham treasuri tersebut dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.
Manajemen ASII berencana menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri setelah berakhirnya periode pembelian kembali saham.
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK No.13/2023 dan POJK No. 29/2023. (konrad)
