spot_img

BEI Minta Penjelasan, ARTI Ungkap Dampak Sebenarnya dari Aturan Baru Ekspor SDA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) tertanggal 25 Mei 2026.

Manajemen ARTI menegaskan bahwa kebijakan baru pemerintah tersebut tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap jalannya bisnis Perseroan.

“Posisi Perseroan saat ini tidak ada pelaksanaan ekspor sumber daya alam baik langsung maupun tidak langsung,” tulis manajemen ARTI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (29/5/2026).

Menurut manajemen, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan karena ARTI tidak terlibat dalam aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam.

Dalam surat permintaan penjelasan, BEI juga menanyakan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek internal perusahaan. Menanggapi hal itu, manajemen memastikan tidak ada pengaruh terhadap kelangsungan usaha maupun operasional Perseroan.

Kondisi keuangan ARTI juga dipastikan tetap stabil. Kebijakan baru terkait ekspor SDA tidak berdampak terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan.

“Dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting Perseroan tidak ada,” tegas manajemen dalam surat yang ditandatangani oleh Gemilang Zaharin selaku Direktur Independen dan Gregory Q Maras sebagai Komisaris Utama.

Selain itu, pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan juga tidak mengalami gangguan. Perseroan tidak melihat adanya risiko hukum, termasuk potensi wanprestasi kontrak akibat penerapan aturan baru tersebut.

Terkait langkah mitigasi, ARTI menyatakan tidak perlu melakukan tindakan korporasi khusus maupun menyusun lini masa (timeline) tertentu untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut.

“Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut tidak ada,” tambah Gemilang Zaharin dan Gregory Q Maras dalam keterangannya.

Penjelasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permintaan penjelasan BEI nomor 027/RPE-CORSEC/OJK/IDX/V/2026. Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada investor mengenai posisi dan dampak kebijakan baru tersebut terhadap Perseroan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru