STOCKWATCH.ID (SIDOARJO) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Indal Aluminium Industry Tbk (INAI) terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Otoritas bursa melayangkan surat permintaan penjelasan tersebut pada 25 Mei 2026. Manajemen INAI kemudian memberikan klarifikasi guna memberikan kepastian informasi kepada investor dan publik.
Corporate Secretary Indal Aluminium Industry, Windy Brigitta Carp, menjelaskan bahwa rencana penerapan aturan baru tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap kegiatan usaha perseroan.
“Sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan tidak memproduksi dan melakukan ekspor dengan komoditas yang dimaksud dalam Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,” ujar Windy, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, BEI meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek penting, mulai dari dampak terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan perusahaan, hingga potensi risiko hukum dan pemenuhan kewajiban pembiayaan apabila aturan tersebut diberlakukan.
Namun demikian, Windy menegaskan bahwa kegiatan usaha INAI tidak berkaitan dengan komoditas SDA yang menjadi objek pengaturan dalam rencana kebijakan pemerintah tersebut. Karena itu, kinerja keuangan maupun arus kas perseroan dipastikan tidak akan terpengaruh.
“Sehingga dalam hal ini, Perseroan tidak terdampak terkait penerbitan PP Ekspor SDA tersebut,” tambah Windy dalam keterangan tertulisnya.
Terkait langkah mitigasi, manajemen menyatakan tidak perlu menyiapkan strategi atau tindakan korporasi khusus. Alasannya, rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan maupun kontrak bisnis lainnya yang saat ini berjalan.
Sebagai informasi, penjelasan tersebut disampaikan melalui surat nomor 023/INAI-CS/V/2026.

