spot_img

BEI Minta Klarifikasi Soal Aturan Baru Ekspor SDA, Ini Respons BUMI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan ini terkait rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Langkah ini merujuk surat elektronik dari BEI yang diterima manajemen pada 25 Mei 2026. Bursa meminta klarifikasi atas pemberitaan media massa mengenai skema ekspor lewat BUMN yang berisiko memangkas margin emiten.

Direktur BUMI, R.A. Sri Dharmayanti menjelaskan perseroan sudah mengetahui informasi tersebut dari media massa. Pemerintah RI berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola ekspor SDA.

Namun, hingga saat ini manajemen belum menerima draf atau salinan peraturan tersebut. Hal ini membuat perseroan belum bisa memberikan penilaian secara mendalam.

“Perseroan belum dapat menyampaikan penjelasan atas sikap untuk hal-hal yang (akan) diatur di dalam PP tersebut serta dampaknya bagi Perseroan,” tulis Dharmayanti dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.

BEI sebelumnya menanyakan dampak rencana aturan tersebut terhadap berbagai aspek perusahaan. Mulai dari kelangsungan usaha, kegiatan operasional, hingga kondisi keuangan seperti pendapatan dan arus kas. Bursa juga menyoroti potensi risiko hukum serta dampak pada perjanjian dengan pelanggan eksisting.

Dharmayanti menegaskan manajemen akan memantau perkembangan aturan tersebut. Saat ini, fokus perusahaan tetap pada rencana yang sudah berjalan.

Terkait aksi korporasi dalam waktu dekat, BUMI mengaku tidak memiliki rencana baru selain yang sudah diumumkan. Saat ini, perseroan sedang fokus pada Penawaran Berkelanjutan Obligasi I BUMI.

“Sampai saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi lainnya,” kata Dharmayanti.

Dharmayanti menambahkan, jika nantinya ada rencana aksi korporasi baru, manajemen akan mengikuti aturan main yang berlaku. Perseroan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia.

Surat penjelasan dengan nomor 442/BR-BOD/V/26 ini ditandatangani oleh Dharmayanti dan dilaporkan oleh Corporate Secretary BUMI, Irana Candra Mala. Laporan ini merupakan bentuk transparansi emiten kepada para investor di pasar modal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MAXI Candra Gunawan Serok 30 Juta Saham Perusahaan Sendiri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Candra Gunawan, Komisaris PT Maxindo Karya Anugerah...

Transaksi Jumbo! GXS Bank Pte Borong 7,22%  Saham SUPA Senilai Rp800 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- GXS Bank Pte, Ltd, salah satu  pemegang...

Investor Segar Kumala Indonesia (BUAH) Terima Dividen Rp12,5 per Saham, 49,64% dari Laba 2025

TOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dividen tunai PT Segar Kumala Indonesia Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru