spot_img

Mantan Pegawai Bank Mantap Diduga Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melakukan pelaporan ke Kantor OJK Purwokerto ataupun melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157 dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK https://kontak157.ojk.go.id.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis (04/6/2026) juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut.

OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban.

OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto.

Untuk segera bisa membantu korban penipuan, OJK juga akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan kejadiannya.

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini.

Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi di masyarakat, OJK secara proaktif mengimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan.

OJK mengingatkan, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat wajib menerapkan dua prinsip ini. Pertama, pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang.

Kedua, evaluasi tingkat imbal hasil (keuntungan) yang ditawarkan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko.

- Advertisement -

Artikel Terkait

RUPS J Resources (PSAB) Putuskan Dividen Rp105 per Saham dan Angkat Komisaris Independen Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT J...

Steel Pipe Industry (ISSP) Emisi Surat Utang Rp160 Miliar Buat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Steel Pipe  Industry of Indonesia Tbk...

RUPS Medco Setujui Dividen Final US$45 Juta dan Perubahan Susunan Pengurus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum  Pemegang Saham Tahunan  (RUPST) PT Medco Energi...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru