spot_img

Diduga Langgar Aturan Penagihan, OJK Minta Klarifikasi Pinjol Solusiku

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pemanggilan dilakukan pada Kamis (4/6) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan utang yang dilakukan oleh pengelola platform pinjaman online (pinjol) Solusiku.

Langkah ini diambil sebagai fungsi pengawasan OJK. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Konsumen melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak Solusiku.

Berdasarkan laporan yang masuk, konsumen mengeluhkan tindakan penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen. Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan data pribadi secara sembarangan. Selain itu, ada laporan mengenai pemberian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK sedang mendalami kebenaran informasi tersebut. Proses ini mencakup pemeriksaan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, OJK menyoroti empat aspek utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen Solusiku:

  1. Kepatuhan proses penagihan terhadap undang-undang, standar operasional prosedur (SOP) internal, dan pedoman perilaku.
  2. Penggunaan saluran komunikasi, perangkat, dan nomor telepon perusahaan dalam kegiatan penagihan.
  3. Efektivitas pengawasan perusahaan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga.
  4. Pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

OJK juga memberikan instruksi tegas kepada pihak penyelenggara. Solusiku diminta menghentikan sementara penagihan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga masalahnya selesai.

Selain itu, perusahaan harus menyerahkan data dan dokumen lengkap untuk keperluan pengawasan. OJK memerintahkan pemeriksaan internal terhadap pihak yang terlibat serta pengambilan langkah korektif. Mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan juga harus diperkuat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menekankan pentingnya etika dalam bisnis ini.

“Seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ujar Agus.

Menurut Agus, penagihan harus dilakukan dengan cara yang benar. Tindakan intimidasi, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi sangat dilarang.

OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, OJK siap memberikan sanksi administratif. Tindakan pengawasan lain juga bisa diambil sesuai kewenangan yang ada.

Di sisi lain, OJK mengimbau warga agar hanya menggunakan layanan pinjol yang punya izin dan diawasi OJK. Namun, nasabah tetap diingatkan untuk memenuhi janji pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran bisa melapor melalui saluran komunikasi OJK. Pengaduan dapat dikirim lewat APPK, telepon ke nomor 157, WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Rugi Pelayaran Tamarin Samudra (TAMU) Susut 78%, pada 2025, Kinerja Operasional Berbalik Positif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) berhasil...

OJK Blokir 33.836 Rekening Judi Online, Satgas Pinjol Ilegal Siap Meluncur Lewat UU P2SK Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memberantas...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru