spot_img

Skema Pendanaan dari Surplus BI dan LPS Dibatalkan, OJK Ungkap Sumber Anggaran untuk Mandat Baru UU P2SK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap menjalankan seluruh mandat baru yang diberikan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meski usulan pembiayaan operasional OJK yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak masuk dalam beleid yang telah disahkan DPR RI.

Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, saat menjawab pertanyaan mengenai sumber pendanaan OJK setelah bertambahnya mandat lembaga tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

Menurut Hernawan, skema pendanaan OJK saat ini tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam UU P2SK.

“Betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini,” ujar Hernawan.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (4/6/2026).

Dalam pembahasan akhir revisi UU P2SK, usulan pendanaan operasional OJK melalui APBN yang bersumber dari surplus BI dan LPS tidak dilanjutkan. Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, belum mencapai kesepakatan terkait klausul tersebut.

Meski demikian, Hernawan menegaskan tambahan tugas yang diberikan kepada OJK tetap akan dijalankan secara optimal.

“Namun demikian, amanah baru tersebut perlu pula dilakukan oleh kami dan kita akan meyakini kita akan melakukannya secara efektif, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Ia mengakui lahirnya mandat baru membawa konsekuensi berupa kebutuhan dukungan infrastruktur, termasuk anggaran. Namun, hal itu dinilai menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Terkait dengan dukungan infrastruktur termasuk anggaran, memang betul merupakan konsekuensi logis dari lahirnya amanah baru tersebut,” ujar Hernawan.

Menurut dia, dukungan tersebut penting untuk memastikan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga demi kepentingan publik dan ekosistem industri keuangan.

“Dengan demikian, dan kami juga meyakini bahwa ini akan menjadi concern bersama untuk terwujudnya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan yang berkualitas untuk mendukung kepentingan publik dan ekosistem di dalam industri keuangan tersebut,” katanya.

Hernawan kembali menegaskan OJK akan tetap menjalankan amanat undang-undang secara profesional dan akuntabel.

“Jadi kami dari OJK akan melaksanakan sebagaimana disampaikan oleh Ibu Ketua tadi bahwa akan tetap melaksanakan amanah yang diberikan kepada kita tata cara undang-undang secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan dukungan infrastruktur menjadi perhatian seluruh pihak agar OJK dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara baik dan berkualitas.

“Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan secara baik, secara berkualitas untuk kepentingan publik dan ekosistem di industri keuangan,” kata Hernawan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menegaskan OJK berkomitmen menjalankan seluruh amanah yang diberikan melalui UU P2SK. OJK akan memastikan seluruh mandat baru tersebut dilaksanakan secara profesional, efektif, dan akuntabel guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Skema Pajak Baru Incar UMKM, CELIOS: Bisa Picu Kenaikan Harga dan Beratkan Pengusaha

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Center of Economic and Law Studies (CELIOS)...

Ada Klausul Evaluasi Pimpinan OJK di Revisi UU P2SK, Ini Penjelasan OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan...

ICP Mei 2026 Turun ke USD106,56 per Barel, Ini Penyebab Harga Minyak Indonesia Melemah

STOCKWATCH.ID. (JAKARTA) – Harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru