spot_img

BEI Siap Lelang 11 Kursi Bursa pada 1 Juli 2026, Minat Gabung?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar lelang kursi bursa dalam waktu dekat. Sebanyak 11 kursi bursa akan ditawarkan kepada perusahaan efek yang berminat.

Berdasarkan pengumuman No.: Peng-00049/BEI.ANG/06-2026, lelang ini akan dilaksanakan secara terbuka pada Rabu, 1 Juli 2026. Acara dimulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6, Jakarta.

Selain hadir langsung, peserta bisa mengikuti lelang melalui media online. Tautan akan dikirimkan kepada peserta yang sudah mendaftar untuk lelang bulan Juli 2026.

Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Selain itu, lelang mengikuti aturan Bapepam dan LK nomor III.A.11.

“Terdapat 11 (sebelas) Saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan Saham Bursa, yang akan dilelang,” tulis pengumuman yang ditandatangani Jeffrey Hendrik, Pjs. Direktur Utama dan Irvan Susandy, Direktur., dikutip Jumat (12/6/2026).

Setiap peserta lelang wajib memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Bursa nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Perusahaan Efek yang berminat harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa. Dokumen permohonan perlu melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk pembelian kursi bursa.

Batas akhir pengajuan permohonan paling lambat pada 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Permohonan ditujukan kepada Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan BEI.

Ada syarat khusus agar lelang ini tetap berjalan. Jika tidak ada peminat hingga tanggal tertentu, lelang bisa ditiadakan.

“Bursa tidak akan menyelenggarakan pelelangan Saham jika tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang hingga tanggal 19 Juni 2026 tersebut,” jelas pengumuman itu.

Ketentuan ini merujuk pada pasal V.8 Peraturan Bursa nomor III-H. Aturan tersebut menyatakan bursa tidak melaksanakan lelang pada hari bursa pertama setiap bulan jika tidak ada calon peserta.

Informasi lelang ini juga disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, tembusan diberikan kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Dewan Komisaris BEI.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pyridam Farma (PYFA) Tunda Pelaksanaan PMHMETD, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Pyridam Farma Tbk (PYFA)...

BEI Pantau Ketat Pola Transaksi Saham SOFA, Ada Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan perhatian...

Sargato Direktur Sumber Energi Andalan (ITMA) Mundur, Tunggu Keputusan RUPS

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru