STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Jago Tbk (ARTO) melaporkan tidak ada pelaksanaan hak opsi saham dalam Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Option Program/MESOP) Tahap I dan Tahap II Periode I Tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan melalui surat Nomor S.437/JAGO-COMP/VII/2026 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengacu pada laporan hasil pelaksanaan konversi MESOP, periode pelaksanaan berlangsung pada 2 Juni 2026 hingga 14 Juli 2026. Namun selama periode tersebut tidak ada hak opsi yang dieksekusi oleh peserta program.
“Selama periode tersebut, tidak terdapat pelaksanaan hak opsi sehingga realisasi pelaksanaan MESOP Tahap I dan Tahap II Periode I tahun 2026 adalah nihil,” tulis manajemen Bank Jago dalam laporan tersebut.
Pada MESOP Tahap I, harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp2.150 per saham. Jumlah opsi yang belum dilaksanakan dan masih berlaku mencapai 115,06 juta opsi dari total 128,35 juta opsi yang tersedia.
Sementara itu, MESOP Tahap II memiliki harga pelaksanaan Rp2.150 per saham. Jumlah opsi yang belum dilaksanakan dan masih berlaku tercatat sebanyak 9,5 juta opsi dari total 10 juta opsi yang tersedia.
Perseroan menjelaskan jumlah opsi yang belum dilaksanakan tersebut telah memperhitungkan opsi yang gugur atau tidak lagi memenuhi persyaratan program.
Karena tidak ada pelaksanaan hak opsi selama periode tersebut, jumlah saham yang beredar tidak mengalami perubahan. Hingga berakhirnya Periode I Tahun 2026, jumlah saham Bank Jago tetap sebanyak 13,86 miliar lembar saham.
Manajemen juga menyampaikan hak opsi yang belum digunakan pada periode ini masih dapat dieksekusi pada periode pelaksanaan berikutnya sesuai ketentuan program MESOP yang berlaku.
Laporan tersebut ditandatangani Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bank Jago Tbk, Tjit Siatfun, dan disampaikan sebagai pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 serta Surat Edaran Direksi BEI Nomor SE-00002/BEI/03-2020 mengenai tata cara pelaksanaan program kepemilikan saham.

