STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) berencana menyampaikan Laporan Keuangan Interim Kuartal II atau periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 yang telah melalui penelaahan terbatas (limited review) oleh akuntan publik.
Rumunggu Yokonapita, Direktur Keuangan RANS menyampaikan bahwa Perseroan telah siap untuk menyampaikan laporan keuangan semester I 2026 yang telah melalui penelaahan terbatas oleh akuntan publik.
“Rencana ini akan kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyampaian informasi sesuai Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 dan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” katanya.
Dalam surat bernomor 027/CORSEC/REI/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, RANS menunjuk Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra untuk melaksanakan penelaahan terbatas atas laporan keuangan interim tersebut.
Rumunggu menjelaskan, penelaahan terbatas ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan. “Pelaksanaan penelaahan terbatas sesuai dengan pertimbangan dari manajemen RANS untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas Laporan Keuangan Perseroan,” katanya.
Rumunggu juga memastikan bahwa hasil penelaahan terbatas atas Laporan Keuangan Interim periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 akan disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

