STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mitra Pack Tbk (PTMP) memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai total Rp48 miliar. Sebagian fasilitas tersebut digunakan untuk mengambil alih (take over) pinjaman Perseroan di Bank KEB Hana Indonesia.
Manajemen PTMP mengungkapkan dalam keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (28/7/2026), perolehan fasilitas kredit tersebut merupakan transaksi material karena nilainya melebihi 20% namun tidak lebih dari 50% ekuitas Perseroan.
Meski demikian, transaksi ini tidak memerlukan penilai independen maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena merupakan pinjaman yang diterima langsung dari bank.
Menurut manajemen PTMP, perjanjian kredit diteken pada 24 Juli 2026 melalui dua addendum perjanjian kredit modal kerja yang dibuat di hadapan Notaris I Gede Buda Gunamanta, S.H., di Jakarta.
Dalam fasilitas pertama, limit Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving Rekening Koran meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp41,5 miliar. Tambahan plafon sebesar Rp31,5 miliar tersebut sudah termasuk pengambilalihan fasilitas KMK Revolving dan KMK Fixed Loan senilai Rp25 miliar atas nama PT Mitra Pack Tbk di Bank KEB Hana Indonesia.
Sementara itu, fasilitas KMK Revolving Transaksional M21 juga bertambah dari Rp3,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar setelah memperoleh tambahan plafon Rp3 miliar.
Manajemen PTMP menjelaskan, dana pinjaman digunakan untuk memperkuat modal kerja pada kegiatan perdagangan besar distribusi produk pengemasan (packaging) atau consumable serta perdagangan besar mesin dan peralatan produk kemasan atau non-consumable.
Fasilitas kredit tersebut memiliki jangka waktu satu tahun dengan suku bunga efektif floating sebesar 14% per tahun, yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan.
Manajemen PTMP menilai fasilitas kredit baru ini akan memperkuat operasional perusahaan tanpa memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha, selain kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara berkala.
Perolehan pinjaman akan menunjang secara langsung kegiatan operasional Perseroan. “Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik,” tulis manajemen PTMP.

