spot_img

Soroti Tren PHK, OJK Wajibkan Emiten Sampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah emiten, baik di sektor perbankan maupun nonkeuangan. OJK menegaskan, setiap pengurangan tenaga kerja yang bersifat material wajib disampaikan melalui keterbukaan informasi agar investor memperoleh informasi yang memadai dalam mengambil keputusan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan terdapat sejumlah pemberitaan mengenai PHK yang berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Hasan, dalam berbagai ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) emiten.

“Peningkatan kualitas SDM Emiten dilakukan dalam upaya untuk mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas Emiten jangka panjang,” kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Hasan menegaskan, apabila terjadi pengurangan tenaga kerja yang material di suatu emiten, perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

“Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja (karyawan) di Emiten yang material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang cukup bagi investor dalam pengambilan keputusan investasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK akan terus menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap emiten, sekaligus memastikan keterbukaan informasi tersedia secara memadai bagi pelaku pasar.

“OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Emiten dan memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang cukup,” kata Hasan.

Salah satu emiten yang sebelumnya mengumumkan PHK adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan mengungkapkan rencana pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan setelah terjadi perubahan kondisi operasional akibat pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah konsesi perusahaan.

Dalam surat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 24 April 2026, manajemen menyampaikan sosialisasi kebijakan PHK telah dilakukan pada 23-24 April 2026. Sementara status PHK mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Manajemen menjelaskan keputusan tersebut diambil karena pencabutan PBPH mengakibatkan penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan.

“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Suspensi Saham RGAS Usai Melonjak 33,7% dalam Sebulan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara...

IHSG Pagi Ini Naik 22,47 Poin, Mayoritas Saham Menguat di Awal Perdagangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka...

Indospring (INDS) Ungkap Transaksi Afiliasi, Entitas Anak Sewa Aset ke Jatim Taman Steel Senilai Rp606,3 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Indospring Tbk (INDS) mengungkapkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru