spot_img

SMDR Tebar Dividen Interim Rp40,94 Miliar, Investor Terima Rp2,5 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) berencana membagikan dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan nilai total Rp40,94 miliar. Pembagian dividen interim tersebut telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada 30 Juli 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, Kamis 30 Juli 2026, pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp2,5 per saham. Adapun dividen interim tersebut berasal dari laba bersih Perseroan per 30 Juni 2026.

“Perseroan bermaksud membagikan Dividen Interim kepada Pemegang Saham Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan nilai total sebesar Rp40,939 miliar dengan jumlah dividen per saham sebesar Rp2,5,” tulis manajemen Perseroan dalam keterbukaan informasi, Kamis 30 Juli 2026

Manajemen Perseroan menjelaskan, pembagian dividen interim akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun jadwal pembagian dividen interim sesuai persetujuan Dewan Komisaris dan pengumuman jadwal pada 30 Juli 2026.

Tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2026, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada  10 Agustus 2026. Sedangkan di pasar tunai, cum dividen pada 11 Agustus 2026 dan ex dividen pada 12 Agustus 2026.

Perseroan menetapkan tanggal pencatatan pemegang saham (recording date) yang berhak atas dividen interim pada 11 Agustus 2026. Pembayaran dividen dijadwalkan pada 29 Agustus 2026. Dividen interim akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal recording date.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI dan didistribusikan ke rekening efek perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Sementara itu, pemegang saham yang masih memegang saham dalam bentuk warkat dapat mengajukan pembayaran melalui transfer bank kepada Perseroan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Perseroan juga mengingatkan dividen interim akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk wajib pajak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Manajemen menegaskan  bahwa pembagian dividen interim tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

CBDK Optimistis Kinerja Semester II 2026 Meningkat, Marketing Sales PIK2 Tembus Rp231 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK)...

CBDK Raih Marketing Sales Rp231 Miliar di Semester I 2026, 41% Target Tahunan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) membukukan...

PANI Bukukan Marketing Sales Rp1,9 Triliun, Penjualan Properti PIK2 Melonjak 66%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru