STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham PT Century Textile Industry Tbk dengan kode perdagangan CNTX dan CNTB. Delisting tersebut efektif berlaku pada 30 Juli 2026. Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-DEL-00002/BEI.PP1/07-2026 yang diterbitkan pada 29 Juli 2026.
Ototitas BEI menjelaskan, pembatalan pencatatan saham dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur delisting dipenuhi sesuai Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
“Dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa melakukan pembatalan pencatatan efek PT Century Textile Industry Tbk dengan kode perdagangan CNTX dan CNTB dari Bursa Efek Indonesia efektif pada 30 Juli 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Delisting tersebut merujuk pada sejumlah dokumen dan korespondensi antara Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI. Salah satunya surat PT Century Textile Industry Tbk Nomor 045/CT/TN/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024 terkait pemberitahuan rencana delisting dan permohonan suspensi perdagangan saham.
Selanjutnya, BEI menerbitkan pengumuman penghentian sementara perdagangan saham CNTX pada 7 Agustus 2024. Proses delisting kemudian berlanjut setelah OJK menerbitkan Surat Nomor S-88/D.04/2026 tanggal 9 Juli 2026 mengenai pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas Perseroan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Nomor S-92/D.04/2026 tanggal 16 Juli 2026 perihal pembatalan pencatatan efek PT Century Textile Industry Tbk.
Dengan berlakunya delisting, Century Textile tidak lagi berstatus sebagai perusahaan tercatat di BEI. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan namanya akan dihapus dari daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa.
BEI menegaskan, apabila Perseroan berencana kembali mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia, proses tersebut harus mengikuti seluruh ketentuan pencatatan yang berlaku.
Pengumuman delisting ini ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Vera Florida serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A.

