spot_img

Bakal Dongkrak Penerimaan Negara, Purbaya Ungkap Kapan Dampak DSI Mulai Terukur

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menghitung potensi kenaikan penerimaan negara dari kebijakan baru ekspor satu pintu. Hasil perhitungan angka pasti dampak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini akan diumumkan tiga bulan mendatang.

Purbaya menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI pada Minggu (31/5/2026). Hingga saat ini, tim pemerintah masih terus mengolah data yang ada.

“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan operasional DSI akan terus dipantau secara ketat. Pemerintah menjadwalkan evaluasi rutin untuk melihat efektivitas lembaga baru ini terhadap kantong negara.

“DSI ini kan akan dimonitor setiap 3 bulan dievaluasi. Jadi 3 bulan dari sekarang baru akan saya bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” jelas Purbaya.

Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku hari Senin, 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan penjualan ekspor komoditas tertentu melalui PT DSI sebagai pengekspor tunggal.

Pada tahap awal, aturan ini fokus pada tiga komoditas utama. Ketiganya adalah batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloys.

Ketiga komoditas ini punya peran vital bagi ekonomi Indonesia. Pada tahun 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai USD 66,13 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional. Sektor ini juga menjadi alasan neraca perdagangan Indonesia bisa surplus selama 71 bulan berturut-turut.

Melalui aturan ini, para eksportir wajib menyimpan seluruh dana hasil ekspor mereka di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut harus mengendap selama satu tahun.

Pemerintah juga membatasi penukaran dolar ke mata uang Rp. Eksportir hanya boleh melakukan konversi maksimal 50%.

Langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik curang.

Beberapa praktik yang ingin diberantas antara lain kurang bayar atau under-invoicing dan pelarian devisa ke luar negeri. Dengan begitu, hasil kekayaan alam bisa lebih maksimal masuk ke kas negara.

Selama masa transisi tiga bulan ini, arus barang dipastikan tidak akan terganggu. Eksportir cukup melaporkan dokumen ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem Bea Cukai.

Pemerintah menargetkan seluruh sistem ini akan berjalan sempurna pada 1 Januari 2027. Langkah bertahap ini diambil untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan kepercayaan mitra dagang dunia.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ekspor SDA Lewat Satu Pintu, Danantara Beberkan Tiga Keuntungan Besar bagi Negara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)...

DSI Resmi Jadi Pengekspor Tunggal SDA, Danantara Jamin Tak Ada Tambahan Birokrasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memulai...

Himbara Bakal Kebanjiran Devisa DHE SDA, Purbaya: Kalau Boleh Main Saham, Saya Sudah Beli Sejak Harga Jatuh

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kebijakan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru