STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Manajemen PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah memutuskan untuk melakukan penghentian sekaligus menyelesaikan program pembelian kembali atau buyback saham tahun 2026. Keputusan ini dilakukan setelah perseroan berhasil membeli kembali sebanyak 77.856.100 lembar saham selama periode buyback tersebut.
Okki Rushartomo, Corporate Secretary BBNI dalam keterangan, Selasa 7 Juli 2026 mengatakan, penghentian program buyback saham Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika makroekonomi, kondisi pasar, serta kebutuhan pengalihan saham. Seluruh saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock).
“Sehubungan dengan hal dimaksud, memperhatikan kondisi makroekonomi, kondisi market, dan kebutuhan pelaksanaan pengalihan saham sesuai Keputusan RUPST tersebut di atas, maka kami laporkan bahwa Perseroan telah menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham dan telah menyelesaikan seluruh periode transaksi buyback Tahun 2026 dengan total saham yang telah dibeli kembali sebanyak 77.856.100 lembar saham,” kata Okki
Seperti diketahui, program buyback atau pembelian kembali saham BBNI dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 9 Maret 2026, serta tindak lanjut keterbukaan informasi tertanggal 29 Januari 2026 dan 3 Maret 2026. RUPS menyetujui buyback saham senilai Rp905,48 miliar termasuk seluruh biaya-biaya terkait lainnya.
Selanjutnya, papar Okki, saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri yang akan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Okki memastikan penghentian buyback shaam ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta target pertumbuhan perusahaan.
Menurut Okki, Perseroan masih memiliki rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di level yang sehat serta arus kas operasional yang memadai untuk mendukung seluruh rencana bisnis dan pengembangan usaha ke depan.
“Pelaksanaan buyback merupakan upaya Perseroan untuk memberikan dukungan terhadap stabilitas perdagangan saham di tengah dinamika kondisi pasar, tanpa memengaruhi kondisi fundamental maupun kemampuan Perseroan dalam menjalankan usaha,” ujarnya.

