STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menata ulang kepemilikan saham pada sejumlah anak usahanya. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur bisnis internal grup. Aksi korporasi tersebut melibatkan pengalihan saham dari PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) kepada PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).
Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel, Fedaus menjelaskan bahwa transaksi ini mencakup pengalihan saham di dua entitas berbeda. Pertama, pengalihan 1 lembar saham PT Krakatau Jasa Samudera (KJS). Kedua, pengalihan 1 lembar saham PT Krakatau Samudera Solusi (KSS).
Berdasarkan laporan transaksi afiliasi, KJL melepas 1 lembar saham KJS kepada KBS dengan nilai transaksi mencapai Rp1 juta. Selain itu, KJL juga mengalihkan 1 lembar saham KSS kepada KBS dengan nilai sebesar Rp250 ribu.
Fedaus mengungkapkan, seluruh rangkaian transaksi ini telah disepakati pada Selasa, 19 Mei 2026. Proses pengalihan saham tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Hapendi Harahap, SH., M.H., di Cilegon.
Menurut Fedaus, langkah ini merupakan bagian dari rencana besar perusahaan.
“Transaksi ini dijalankan sejalan dengan strategi bisnis yang berkaitan dengan Perseroan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (22/5/2026).
Manajemen memastikan bahwa perpindahan kepemilikan saham skala kecil ini tidak mengganggu jalannya bisnis inti. Langkah ini justru menjadi bagian dari efisiensi dan penyelarasan lini bisnis di bawah naungan grup Krakatau Steel.
Fedaus juga menegaskan bahwa kondisi internal perusahaan tetap stabil meski aksi korporasi ini dilakukan. Transaksi tersebut dipastikan tidak memberikan tekanan pada pos keuangan grup secara signifikan.
“Transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,” kata Fedaus.
Untuk diketahui, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini memiliki hubungan afiliasi yang erat. Baik KJL maupun KBS merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Krakatau Steel sebesar 99% secara tidak langsung. Selain itu, KBS juga tercatat memiliki 99% saham KJL secara langsung.
Aksi korporasi ini telah memenuhi ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi ini masuk dalam kategori transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban prosedur tertentu karena nilai dan hubungan kepemilikan di bawah ambang batas yang ditentukan.

