STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Aplikasi Otomasi Informasi BPR/BPRS untuk Inklusi Keuangan atau disingkat aplikasi iBPR-S,
pada Senin (5/12/2022). Kehadiran aplikasi baru ini diharapkan dapat mendorong akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan BPR/BPRS khususnya segmen ekonomi mikro dan kecil.
Peluncuran aplikasi iBPR-S dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Bambang Widjanarko. Turut hadir, perwakilan beberapa asosiasi perbankan.
“Aplikasi iBPR-S ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mendorong pengembangan BPR/BPRS yang sekaligus merupakan implementasi dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan, khususnya pilar Akselerasi Transformasi Digital dalam mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, BPR/BPRS memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaannya masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini. Adapun karakteristik khusus tersebut antara lain adalah sebaran lokasi BPR/BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
Aplikasi iBPR-S memiliki sederet keunggulan
yang dapat dimanfaatkan masyarakat, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menemukan titik lokasi jaringan kantor BPR/BPRS yang berada di sekitar tempat tinggal;
2. Memperoleh informasi mengenai produk dan layanan yang ditawarkan oleh setiap BPR/BPRS;
3. Memperoleh informasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan LPS yang terkini sebagai landasan pertimbangan masyarakat dalam memilih produk simpanan pada BPR/BPRS;
4. Mendapatkan akses terhadap laman resmi BPR/BPRS guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai produk dan layanan BPR/BPRS tertentu; dan
5. Membandingkan manfaat dan biaya atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPR/BPRS.
OJK mendorong agar asosiasi BPR/BPRS, Perbarindo, Perbamida, dan Asbisindo ikut serta meningkatkan penggunaan aplikasi iBPR-S dan memperoleh informasi terkait
SP 88/DHMS/OJK/XII/2022 BPR/BPRS.
Selain itu, OJK akan memastikan aplikasi iBPR-S menyediakan informasi produk dan layanan BPR/BPRS secara optimal. Untuk itu, OJK akan mengawal BPR/BPRS agar menyajikan informasi yang akurat dan terkini pada aplikasi iBPR-S. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat sebaik-baiknya dari produk dan layanan BPR/BPRS.
OJK berkomitmen akan mendorong Pemilik dan Pengurus BPR/BPRS agar dapat merespon tantangan yang muncul secara positif dengan terus meningkatkan kapasitas entitas masing-masing, sehingga dapat tumbuh secara sehat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih luas dan prima.
Kecuali itu, peran BPR/BPRS dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing perlu terus ditingkatkan, sehingga dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah khususnya dalam pengembangan UMKM.