STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara mengenai berita pengenaan biaya tambahan untuk memilih kursi penumpang. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa program “Selection Seat” adalah inisiatif baru yang memungkinkan penumpang merencanakan perjalanan lebih awal dengan memilih kursi penerbangan yang diinginkan.
Program ini akan mulai dilaksanakan pada 26 Oktober 2024. “Kami komunikasikan secara intensif Bersama stakeholder guna memastikan aspek pemenuhan ketentuan regulasi operasional dan safety dapat terpenuhi secara optimal dan komprehensif,” ujar Irfan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
Dengan inisiatif ini, penumpang, terutama pemegang tiket Eco Promo dan Eco Affordable, bisa memilih kursi favorit, termasuk di baris pertama atau di area pintu darurat. Biaya tambahan untuk pemesanan kursi reguler dimulai dari Rp85 ribu, sedangkan untuk kursi dengan ruang kaki ekstra mulai dari Rp199 ribu.
“Kami memahami momen menikmati waktu perjalanan Anda bersama keluarga, orang terdekat serta beragam rangkaian perjalanan Anda dengan menggunakan layanan penerbangan Garuda Indonesia menjadi sebuah momen yang selalu dinantikan. Oleh karenanya, dengan preferensi yang semakin beragam dalam merencanakan pengalaman penerbangan, kami terus menghadirkan berbagai nilai tambah layanan penerbangan bagi Anda dalam merencanakan perjalanan bersama Garuda Indonesia. Nilai tambah tersebut yang kami hadirkan melalui fleksibilitas pilihan kursi penerbangan favorit penumpang yang dapat dipilih jauh jauh hari sebelum proses check-in dilakukan,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan bahwa penumpang masih dapat memilih kursi tanpa biaya tambahan saat check-in, yang dibuka 48 jam sebelum keberangkatan. Fasilitas ini berlaku untuk pemegang keanggotaan GarudaMiles Platinum, SkyTeam Elite Plus, serta tiket Eco Comfort.
“Garuda Indonesia tetap memastikan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan pada program fleksibilitas pemilihan kursi, khususnya pada aspek ketentuan pengguna jasa yang dapat duduk pada seat / area seat yang dipilih telah mengacu kepada standardisasi dan regulasi safety operasional penerbangan yang berlaku,” tutup Irfan.