STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) yang diselenggarakan pada, Selasa 09 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp5 per saham.
Direktur Utama IGAR Masanobu Ojima dalam laporan hasil ke BEI, Kamis 11 Juni 2026 mengemukakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp594,625 juta sebagai cadangan dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja dan belanja modal Perseroan.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dna semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebu di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 sebesar sama dengan tahun buku sebelumnya 2025 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.
RUPS juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk honorarium, gaji, dan tunjangan bagi Anggota Dewan Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Pemegang saham juga memberikan kuasai dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan publik independen dari Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir per 31 Desember 2026 dan menetapkan honorarium bagi Akuntan Publik tersebut. (konrad)

