STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen Adhi Karya (ADHI) mengumumkan, pihaknya mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nilai kurang lebih Rp91 miliar yang diajukan oleh Machfud Suroso sebagai pemohon I, dan PT Dutasari Citralaras, sebagai pemohon II PKPU atas perseroan.
Nomor register perkara, yaitu Nomor: 271/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst dimana PT Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor pada Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor tahun 2010.
Rozi Sparta, Sekretaris Perusahaan ADHI dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024) mengatakan, proyek ini dikelola oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Untuk itu, perlu dipahami, KSO ADHI-WIKA merupakan entitas usaha terpisah dari ADHI.
Menurut Rozi, berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon, manajemen menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pemohon PKPU yang totalnya kurang lebih Rp91 miliar tersebut tidak tercatat dalam laporan manajemen maupun keuangan KSO ADHI-WIKA. Oleh karena itu, manajemen ADHI tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik
Terkait gugatan PKPK itu, papar Rozi, sikap manajemen ADHI yakni bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak obyektif dan adil dalam memproses tuntutan dari penggugat, sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. “ADHI selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Selain itu, lanjut Rozi, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Manajemen ADHI akan melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum guna mengawal dan memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik.
Rozi menegaskan, tuntutan yang diajukan tidak mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. “ADHI tetap fokus pada pelaksanaan proyek dan tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan,” tulis Rozi dalam keterangan tertulisnya. (konrad)