STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) akan menawarkan surat utang senilai Rp1,43 triliun. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan III INKP tahap III/2022 senilai Rp1,112 triliun, dan Sukuk Mudharabah II tahap III/2022 sebesar Rp318,865 miliar. Surat utang di atas merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III INKP senilai total Rp7 triliun dan Sukuk Mudharabah II INKP senilai total Rp3 triliun.
Direksi INKP dalam prospektus tambahan rencana penawaran umum obligasi yang diumumkan di Jakarta, Selasa (13/12), mengemukakan, obligasi tersebut terdiri atas seri A senilai Rp398,815 miliar dengan bunga tetap 7,0% per tahun berjangka waktu 370 hari, seri B sebesar Rp624,515 miliar memiliki tenor tiga tahun dengan bunga tetap 10,5% per tahun, dan seri C senilai Rp89,09 miliar dengan bunga tetap 11,0% per tahun berjangka waktu lima tahun.
Adapun Sukuk Mudhaarabah INKP II/2022 terdiri atas seri A sebesar Rp186,155 miliar dengan tenor 370 hari, seri B senilai Rp127,31 miliar berjangka waktu tiga tahun, dan seri C sebesar Rp5,4 miliar memiliki tenor lima tahun.
Menurut Direksi INKP, dana dari penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan INKP untuk modal kerja, antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, serta barang kemasan biaya overhead.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang INKP 2022 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia, serta PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKB) sebagai wali amanat.