STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) akan menawarkan surat utang senilai Rp3,82 triliun. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan III INKP tahap II/2022 senilai Rp2,814 triliun, dan Sukuk Mudharabah II tahap II/2022 sebesar Rp1,005 triliun. Surat utang di atas merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III INKP senilai total Rp7 triliun dan Sukuk Mudharabah II INKP senilai total Rp3 triliun.
Direksi INKP dalam prospektus tambahan rencana penawaran umum obligasi yang diumumkan di Jakarta, Jumat (23/9), mengemukakan, obligasi tersebut terdiri atas seri A senilai Rp904,51 miliar dengan bunga tetap 6,0% per tahun berjangka waktu 370 hari, seri B sebesar Rp1,603 triliun memiliki tenor tiga tahun dengan bunga tetap 9,75% per tahun, dan seri C senilai Rp306,215 miliar dengan bunga tetap 10,25% per tahun berjangka waktu lima tahun.
Adapun Sukuk Mudhaarabah INKP II/2022 terdiri atas seri A sebesar Rp481,060 miliar dengan tenor 370 hari, seri B senilai Rp455,19 miliar berjangka waktu tiga tahun, dan seri C sebesar Rp69,375 miliar memiliki tenor lima tahun.
Menurut Direksi INKP, dana dari penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan INKP untuk modal kerja, antara lain pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, serta barang kemasan biaya overhead.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang INKP 2022 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia, serta PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKB) sebagai wali amanat.