Senin, Desember 9, 2024
29.6 C
Jakarta

Industri Logistik Harus Tahu, Deretan Jasa Ini Wajib Punya Sertifikasi Halal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, industri logistik Tanah Air yang menjalankan jenis usaha tertentu dikenai kewajiban mengantongi  sertifikasi halal. Artinya, sepanjang kegiatan rantai pasok, mulai dari sumber pasokan, penyimpanan, transportasi, manufaktur, penanganan, dan distribusi, yang terkait dengan produk halal, harus memenuhi prinsip-prinsip halal.

Karena kehalalan suatu produk tidak hanya menyangkut kandungan produknya, melainkan juga dari sistem rantai pasoknya. Sehingga, produk halal tidak boleh bercampur dengan produk non-halal/unsur tidak halal didalam seluruh aktifitas logistic. Ini untuk memastikan bahwa status halal suatu produk bisa terjaga dan terjamin.

Menurut Hendra Utama, Auditor dan Halal Media Expert LPPOM MUI,  logistik halal merupakan suatu sistem logistik yang berdasarkan pada pemisahan antara produk halal dengan non halal. Karena status kehalalan suatu produk itu bisa dicapai apabila semua kemungkinan kontaminasi bahan haram dan produk berbahaya bisa dihindari”. tidak hanya dalam produksi, namun juga selama proses rantai pasok,”ujarnya dikutip Jumat (2/6/2023).

Hendra lantas memaparkan kriteria industri logistik yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal. “Jadi kalau kita bicara tentang sertifikasi halal untuk industri logistik, maka masuknya ke ranah jasa, berupa layanan usaha yang terkait dengan penyimpanan, pengemasan, dan distribusi,” jelasnya.

Hendra lalu menjelaskan, untuk mengetahui jenis-jenis jasa apa saja di industri logistik yang harus memenuhi mandatory halal, detailnya bisa dilihat pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 748 Tahun 2021.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikasi Halal, tercantum jasa-jasa yang termasuk dalam industri logistik.  Ada tiga jasa yang disebutkan dalam beleid tersebut. Pada bagian K dinyatakan Jasa Penyimpanan,  kemudian L- Jasa Pengemasan, dan M – Jasa Pendistribusian.

Untuk Jasa Penyimpanan ini terdiri dari; Pertama, jasa penyimpanan barang berwujud padat. Kedua, jasa penyimpanan barang berwujud cair. Ketiga, jasa penyimpanan barang berwujud gas. Keempat, gudang penyimpanan dengan pendingin. Kelima, jasa penyimpanan lainnya. Untuk  rincian jenis produk dari  jasa penyimpanan, mulai dari pertama sampai kelima, adalah hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Kemudian untuk Jasa Pengemasan terdiri dari; Pertama, jasa pengepakan/pengemasan produk berupa pengemasan barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Kedua, jasa pengemasan lainnya. Untuk rincian jenis produk dari jasa pengemasan mulai dari  pertama sampai kedua, adalah hanya yang terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Adapun untuk Jasa Pendistribusian terdiri dari; Pertama, jasa angkutan barang melalui transportasi darat. Kedua, jasa angkutan barang melalui transportasi air. Ketiga, jasa angkutan barang melalui transportasi udara. Keempat, jasa pendistribusian lainnya. Untuk rincian jenis produk dari jasa pendistribusian, mulai dari  pertama sampai keempat, adalah hanya yang terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Hendra lantas merinci terkait kapan tepatnya industri logistik harus memenuhi mandatory halal sebagaimana amanat Undang-Undang di atas.

“Nah, termasuk berkaitan jasa logistik, maka time line sertifikasi halal untuk jasa logistik ini adalah mengikuti time line produk yang ditangani. Kalau Bapak-Ibu berkecimpung atau melayani produk makanan dan minuman, maka tahun depan (2024)masa jatuh tempo kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku. Kalau di kosmetik, maka tahun 2026, masa jatuh tempo kewajiban sertifikasi halal berlaku. Begitu juga untuk produk lainnya, sesuaikan time line-nya dengan masa pentahapan kewajiban sertifikasi halalnya,” papar Hendra.

Dikatakant Hendra, para pelaku yang bergerak di industri jasa logistik harus bisa memperhitungkan  masa pentahapan kewajiban sertifikasi halal ini. “Jadi kalau kewajiban halalnya sudah berlaku, setidaknya sudah punya sertifikasi halal. Syukur-syukur, kalau bisa lebih awal sudah punya sertifikasi, maka akan lebih baik,” tandasnya.

Artikel Terkait

BTN Syariah Raih Laba Bersih Rp535 Miliar, Naik 33,6% di Kuartal III-2024!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

Tingkatkan Literasi untuk Jurnalis: BCA Syariah Adakan Workshop Literasi Keuangan

STOCKWATCH.ID (BOGOR) - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini