Kamis, Oktober 10, 2024
29.3 C
Jakarta

Jasnita Telekomindo Kelola Layanan Call Center 137 Ombudsmen RI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) mengumumkan, pihaknya berhasil mendapatkan kepercayaan dari Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) untuk mengelola layanan Call Center 137. Adapun Call Center 137 diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan publik, dan tidak dipungut biaya apapun.

Menurut Direksi, layanan 137 digunakan sebagai media untuk mempermudah komunikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur dalam melaksanakan tugas utama ORI yaitu terkait penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses laporannya maupun meminta informasi tentang Ombudsman RI.

Direksi JAST menjelaskan, kemudahan akses ini tentunya menjadi relevan terhadap peran penting ORI dalam menjembatani kepentingan masyarakat ketika mengalami maladministrasi atau penyimpangan dalam memperoleh hak pelayanan publik dari Kementerian maupun Lembaga Pemerintahan terkait.

Menurut Direksi JAST, penyediaan layanan JAST dalam pekerjaan ini, meliputi layanan solusi Call Center, infrastruktur ICT dan interkoneksi, perangkat kerja, termasuk pengadaan sumber daya manusianya. Agent Call Center 137 tidak hanya melayani panggilan telepon, melainkan juga media social seperti Whatsapp Business (0821 37373737), Web Chat, dan Media Sosial.

“Kontrak kerja ini akan berlangsung selama 12 bulan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, “ tulis Direksi JAST dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).

Perolehan kontrak tersebut, lanjut Direksi, telahmenambah klien Perseroan dari lembaga pemerintah. Perseroan dapat mengambil bagian untuk membantu Pemerintah dalam layanan pemerintah. Direksi JAST berharap, kontrak ini merupakan awal yang baik dalam mengawali pencapaian Perseroan lainnya di tahun 2024, guna memberikan performa terbaik bagi seluruh stakeholders.

Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Artikel Terkait

AKR Corporindo Dirikan Anak Usaha Baru di Bidang Pergudangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) bersama dengan...

Omni Inovasi Indonesia (TELE) Menang di Pengadilan, Gugatan CTBC Dicabut!

(STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)...

Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Tiga Capaian Utama di KTT ASEAN ke-44

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini