Senin, Desember 9, 2024
28.3 C
Jakarta

Kementerian ESDM Tetapkan HBA April 2023 Sebesar USD265,26 per Ton

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, Total Dulphur 0,71%, dan Ash 7,58% ditetapkan pada angka USD265,26 per ton, turun 6,29% dibandingkan HBA pada bulan Maret 2023 sebesar USD283,08 per ton.

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi, di Jakarta, dikutip Rabu (26/4).

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000. “HBA I ini ditetapkan di level USD102,53 per ton,” ujar Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD87,81 per ton. “HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200,” sebutnya.

Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. “Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” jelas Agung.

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.

Artikel Terkait

Bisnis Gas Alam MTFN Melejit, Pendapatan Naik 15,56%!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) mencatatkan...

Adaro Andalan Fokus Efisiensi, Prospek Batu Bara 2025 Tetap Atraktif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adaro Andalan Tbk (AADI) menegaskan...

PP Presisi Raih Predikat Tata Kelola Baik di ASEAN CG Scorecard 2024

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT PP Presisi Tbk (PPRE) kembali...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini