(STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh CTBC telah resmi dicabut pada 7 Oktober 2024. Hal ini memberikan kepastian hukum dan membuat perusahaan bisa fokus melanjutkan operasionalnya.
Menurut Meiyati, Direktur TELE, gugatan ini sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum CTBC dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.
“Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian,” ujar Meiyati, dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (10/10/2024).
Meiyati menjelaskan, pencabutan gugatan ini membawa dampak positif bagi perusahaan. Dengan dicabutnya gugatan ini, TELE bisa lebih fokus dalam menjalankan kegiatan usaha tanpa terganggu masalah hukum.
Ia juga menegaskan, dari sisi keuangan, tidak ada dampak signifikan yang ditimbulkan oleh pencabutan ini. Perusahaan dapat melanjutkan pemulihan kinerja tanpa gangguan dari proses hukum. “Memberikan kepastian kepada para mitra terhadap terhadap upaya pemulihan kinerja,” tandasnya.