STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) yang dilaksanakan, Selasa 09 Juni 2026 menyepakati pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp47 per saham, dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan yang baru.
Direksi DSNG dalam laporan laporan hasil RUPS yang disampaikan ke BEI, Rabu 10 Juni 2026 menjelaskan, total dividen sebesar Rp498,192 miliar yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sesuai peundangan yang berlaku. Adapun sisa laba 2025 dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk memperkuat modal kerja dan investasi Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2025.
Rapat juga resmi memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur jadwal, tata cara, serta ketentuan pembayaran dividen sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Pemegang saham menetapkan remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 sebesar-besarnya Rp1,070 miliar per bulan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran pembagian di antara Komisaris yang menjabat pada tahun buku 2026 tersebut.
RUPS Perseroan juga menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Dra. Tohana Widjaja MBA, CPA dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
Pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya {volledig acquit et de charge} kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
RUPS juga mengangkat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris pada RUPST tahun ke-5 sesudah ditutupnya Rapat
Dengan demikian, susunan Pengurus Perseroan yang baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Adi Resanata Somadi Halim
Komisaris : Bapak Aron Yongky
Komisaris : Bapak Dj ojo Boentoro
Komisaris : Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris : Bapak Arif Rachmat
Komisaris : Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto
Komisaris Independen : Bapak Stephen Zacharia Satyahadi
Komisaris Independen : Bapak Edy Sugito
Komisaris Independen : Bapak Danny Walla
Direksi
Direktur Utama : Bapak Andrianto Oetomo
Direktur : Bapak Effendi Sulisetyo
Direktur : Bapak Albertus Hendrawan
Direktur : Bapak Arianto Oetomo
Direktur : Bapak Muhammad Hamdani
Terakhir, RUPS memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam Akta Notaris dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan pengurus Perseroan. (konrad)

