Jumat, April 18, 2025
27.3 C
Jakarta

Saham BREN Didepak FTSE, IHSG Langsung Anjlok! BEI Siap Kaji Ulang Aturan Free Float?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut terkena dampak hengkangnya saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dari dari daftar indeks FTSE Global Equity Indonesia. Betapa tidak, IHSG sempat anjlok hingga 2% akibat besarnya tekanan jual terhadap saham BREN. Ini lantaran bobot besar BREN terhadap IHSG.

Saham BREN, milik konglomerat Prajogo Pangestu, terdepak dari indeks FTSE akibat tidak memenuhi ketentuan jumlah saham beredar atau free float yang dipersyaratkan. Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell mengeluarkan keputusan tersebut berdasarkan aturan high shareholder concentration.

Dampaknya langsung terasa di pasar saham. Pada perdagangan Jumat (20/9/2024), saham BREN terkena Auto Rejection Bawah (ARB) dan anjlok 19,95%, menyentuh level Rp8.825 per saham. Aksi jual besar ini membuat IHSG ikut merosot tajam.

Tekanan terhadap saham BREN terus berlanjut. Pada perdagangan Senin (23/9/2024), saham BREN kembali mengalami tekanan besar. Saham ini ambrol Rp1.750 atau 19,83%, ditutup pada level Rp7.075 per saham, jauh lebih rendah dibandingkan penutupan hari Jumat di Rp8.825.

Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, buka suara. Menurut Nyoman, BEI senantiasa mengevaluasi dan mengembangkan peraturan agar tetap relevan dengan kondisi pasar modal yang dinamis. Hal ini bertujuan untuk melindungi investor dan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. “Dan daya tarik serta best practise diantara bursa global lainnya,” ujarnya, di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Nyoman mengatakan,  BEI sedang melakukan kajian terkait aturan free float. “Berkaitan dengan ketentuan Free Float, saat ini kami juga sedang melakukan kajian dan pendalaman untuk usulan penyesuaian, khususnya mengenai ketentuan free float saat pencatatan perdana,” paparnya.

Nyoman menambahkan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan BEI adalah terkait kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana. “Dimana kami ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik. Hal ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik.

Soal terlemparnya saham BREN dari indeks FTSE, Nyoman menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari pihak FTSE Russell. “Ketentuan untuk dapat masuk ke dalam indeks FTSE Russell equity indices diatur oleh FTSE Russell. Sehingga keputusan tersebut merupakan wewenang dari pihak FTSE Russell untuk menentukan saham mana yang dapat masuk ke dalam indeks tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimiliki,” imbuhnya.

BEI sendiri, kata Nyoman, sudah meminta penjelasan dari manajemen BREN. “Berdasarkan hal tersebut Bursa telah melakukan Permintaan Penjelasan untuk meminta klarifikasi dan BREN telah menanggapi,” tukasnya.

Menurut Merly, Direktur dan Corporate Secretary BREN, seluruh informasi terkait pemegang saham, termasuk empat pemegang saham utama yang memiliki 97% saham, telah diungkapkan saat IPO tahun 2023. “Dapat kami sampaikan disini bahwa seluruh informasi mengenai pemegang saham (termasuk 4 pemegang saham tersebut) sudah kami sampaikan secara resmi kepada Bursa dan OJK pada proses penerbitan saham perdana (IPO) di tahun 2023,” ungkapnya, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (23/9/2024).

Artikel Terkait

Jelang Libur Panjang, IHSG ke Zona Hijau, Naik 0,60%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Kuartal I 2025, IDXCarbon Catat Berbagai Pencapaian Positif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) telah mencatatkan...

Investor “Wait and See”, Reksa Dana Pasar Uang “Sameday Redeem” Jadi Solusi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyarankan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

<p>Anda tidak dapat copy content di situs ini</p>