STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan saham, Senin (24/2/2025).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham JSPT dibuka kembali mulai 24 Februari 2025,” tulis pengumuman BEI, Jumat (21/2/2025).
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham JSPT di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Perdagangan saham JSPT dihentikan sementara oleh BEI karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Otoritas Bursa mengklaim bahwa penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham JSPT dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor. BEI pun mengimbau kepada para pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Manajemen Perseroan.
Sekedar informasi, saham JSPT telah dihentikan sementara perdagangan (suspensi) sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024 silam. Yakni pada bulan Oktober, November dan Desember 2024.
Adapun saham JSPT juga tercatat satu kali masuk dalam pengawasan BEI karena harganya bergerak di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity/UMA) yakni pada bulan September 2024.
Seperti diketahui, pada penutupan perdagangan di BEI Rabu, (21/1/2025), harga saham JSPT melonjak signifikan sebesar 19,88% menjadi Rp21.250 per saham. (konrad)