Jumat, April 18, 2025
31.8 C
Jakarta

Terbongkar! Pemegang Obligasi Tolak Usulan WIKA hingga Dinyatakan Lalai dan Gagal Capai Target Keuangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara terkait surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-08097/BEI.PP2/08 2024, yang diterima pada 2 Agustus 2024. Penjelasan ini meliputi keputusan Pemegang Obligasi dan Sukuk serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Perseroan.

Menurut Mahendra Vijaya, Corporate Secretariat WIKA, pada 25 Juli 2024, hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk (RUPO dan RUPSU) menunjukkan bahwa pemegang surat utang menolak usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan. Usulan ini diajukan oleh Perseroan terkait Obligasi dan Sukuk berikut:

– Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021

– Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020

– Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021

– Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022

– Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022

Mahendra lantas menjelaskan alasan yang menyebabkan pemegang Obligasi dan Sukuk menolak usulan pengesampingan pemenuhan kewajiban yang diajukan oleh perusahaan.  “Latar belakang tidak memenuhinya kuorum keputusan yang diajukan Perseroan pada RUPO dan RUPSU tersebut adalah karena terdapat Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk yang masih menghendaki Perseroan untuk tetap dapat memenuhi kewajiban rasio keuangan sesuai yang diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi di laman BEI, dikutip Kamis (8/8/2024).

Dampak dari penolakan ini adalah Perseroan dinyatakan lalai setelah masa perbaikan 90 hari kalender, terkait dengan kewajiban keuangan. Menurut Laporan Keuangan WIKA per 31 Desember 2023, kondisi keuangan Perseroan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kewajiban yang dipersyaratkan dalam perjanjian.

WIKA gagal memenuhi target yang diatur dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m, terkait obligasi dan sukuk yang dikeluarkan. Contoh jelasnya,  Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Dalam laporan keuangan per 31 Desember 2023, WIKA mencatatkan current ratio 80%. Ini jauh lebih rendah dari target yang dipatok dalam pasal 6 ayat 6.3 huruf m sebesar 100%. Selain itu, rasio utang berbunga terhadap ekuitas atau interest bearing debt to equity ratio WIKA tercatat  3,86 kali, melebihi batas yang ditentukan sebesar 3 kali. Sementara itu, EBITDA dengan beban bunga pinjaman mencapai  0,34 kali, jauh di bawah target 1 kali yang diharapkan.

Mahendra mengungkapkan bahwa WIKA sedang sibuk berkoordinasi dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat, untuk menemukan kesepakatan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dia juga memastikan bahwa WIKA sudah melakukan berbagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah gugatan. “Mitigasi risiko yang dilakukan oleh Perseroan yaitu melakukan koordinasi dengan Wali Amanat sebagai pihak yang menjadi penghubung antara Perseroan dengan pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk untuk dapat mengkomunikasikan apa yang menjadi kepentingan kedua belah pihak dalam upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir kepentingan bersama,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Jelang Libur Panjang, IHSG ke Zona Hijau, Naik 0,60%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Kuartal I 2025, IDXCarbon Catat Berbagai Pencapaian Positif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) telah mencatatkan...

Investor “Wait and See”, Reksa Dana Pasar Uang “Sameday Redeem” Jadi Solusi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyarankan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

<p>Anda tidak dapat copy content di situs ini</p>