STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.
Sepanjang Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp8,63 miliar kepada 19 pihak.
Selain denda, OJK juga mengeluarkan enam peringatan tertulis, satu perintah tertulis, serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek.
PT Pratama Capital Sekuritas dikenai pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
PT Masindo Artha Sekuritas juga dicabut izin usahanya sebagai penjamin emisi efek.
“Sanksi ini diberikan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2025, Senin, 4 Agustus 2025.
Penindakan di bulan Juli ini merupakan lanjutan dari langkah serupa yang dilakukan OJK pada bulan sebelumnya.
Dalam Konferensi Pers RDK Bulanan di awal Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak.
OJK juga mencabut izin perseorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek.
Selain itu, ada delapan peringatan tertulis yang diberikan.
OJK turut menjatuhkan denda sebesar Rp17,45 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal akibat keterlambatan penyampaian laporan.
Sebanyak 73 peringatan tertulis juga diterbitkan karena keterlambatan tersebut.
Tak hanya itu, denda sebesar Rp100 juta dan 33 peringatan tertulis juga dijatuhkan atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan.