STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyampaikan Perseroan belum dapat melakukan kegiatan operasional pertambangan karena persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum terbit. Demikian dikemukakan oleh Anggun Kara Nataya, Corporate Secretary INCO dalam pengumuman tertulis yang disampaikan, Jumat 2 Januari 2026.
Kondisi ini menyebabkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Anggun dalam laporannya.
Menurut Anggun, Manajemen Perseroan meyakini bahwa keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Anggun menegaskan, Perseroan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham. “Ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa, keterlambatan persetujuan RKAB tersebut telah berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah IUPK Perseroan. Namun, tegasnya, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan saat ini.
Manajemen Perseroan pun berharap agar persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional. (konrad)
