STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak Senin, 9 Maret 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Menurut Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman tertulis, Senin 9 Maret 2026, perdagangan saham WIKA disuspensi karena Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026 sebagai berikut,
- Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B (WIKA02BCN1).
- Bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (WIKA02CCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Seri B (SMWIKA02BCN1).
- Pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C (SMWIKA02CCN1).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Adi dalam pengumumannya.
Seperti diketahui, suspensi saham WIKA tersebut berdasarkan Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selain itu,juga berdasarkan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1641/DIR/0326 tanggal 6 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B-C (WIKA02BCN1, WIKA02CCN1, SMWIKA02BCN1, SMWIKA02CCN1) ke-18. (konrad)
