STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) siap menebar dividen tunai tahun buku 2025. Total nilai dividen yang akan dibagikan mencapai Rp60,24 miliar.
Keputusan ini telah mengantongi restu para pemegang saham. Persetujuan didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 April 2026.
Nantinya, setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp14,75 per saham. Dana tersebut akan diambil dari laba bersih tahun buku 2025.
“Para pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp60.245.420.675,” tulis Dewan Direksi Perseroan dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (26/4/2026).
Manajemen telah menetapkan jadwal lengkap pembagian dividen ini. Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 30 April 2026.
Sementara itu, Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan pada 4 Mei 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen berlaku hingga 5 Mei 2026.
Tanggal Ex dividen di pasar tunai akan jatuh pada 6 Mei 2026. Investor yang berhak menerima dividen harus terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 5 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen tunai pada 22 Mei 2026. Proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham dalam penitipan kolektif.
Bagi pemegang saham warkat, pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening bank. Pemegang saham diminta segera melaporkan data rekening paling lambat 5 Mei 2026 pukul 16.00 WIB kepada Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora.
Mengenai aspek perpajakan, dividen ini akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri tidak dikenakan pemotongan pajak.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat investasi, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.
Bagi pemegang saham luar negeri, pemotongan pajak akan menggunakan tarif sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika tidak melampirkan dokumen pendukung, akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
